IDEAtimes.id, BONE – Para ahli Waris almarhum Bahar menyesalkan tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone.
Hal itu disebabkan BPN diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) terhadap 21 objek tanah milik almarhum Bahar atas nama Hj. Suharni melalui Program Pemerintah Strategis Nasional ( PSN-PTSL).
Namun kata ahli waris, penerbitan sertifikat hanya berdasarkan keterangan waris tunggal saja.
“Penerbitaan sertifikat tersebut berdasarkan keterangan waris yang dibuat oleh Hj. Suharni tanpa melibatkan kami selaku anak kandung alm Bahar ahli waris “ tutur SGY, Jumat, (19/8).
Sementara itu, kuasa hukum anak almarhum Bahar, Drs. Aldin SH mengaku menyesalkan BPN yang mengabaikan surat sanggahan yang telah dilayangkan pihaknya.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pihak BPN Kabupaten Bone yang tetap menyerahkan 21 sertifikat tersebut kepada Hj Suharni dengan mengabaikan Surat sanggahan yang dilayangkan oleh anak anak alm Bahar kepada BPN Kab. Bone”, ucap Drs. Aldin SH.
Kata Aldin, Almarhum Bahar meninggalkan seorang istri dan lima orang anak. Dan belakangan diketahui istrinya tersebut menikah lagi.
Dia juga menduga Hj Suharni telah membuat surat keterangan ahli waris yang mengandung keterangan palsu yang diserahkan ke BPN.
“Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Hj Suharni tanpa melibatkan ahli waris lain yang lebih berhak sehingga kuat dugaan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut mengandung keterangan palsu didalamnya yang melanggar ketentuan Pasal 242 KUH Pidana “, tutup Aldin dengan tegas. (*)