IDEAtimes.id, BONE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Achmad Kadir S.H, M.H. memastikan memblokir 21 sertifikat atas nama Hj. Suharni.
Achmad mengatakan, pemblokiran ini dilakukan karena adanya ahli waris yang dirugikan dengan penerbitan sertifikat ini.
“Sesuai dengan ketentuan adanya keberatan dari Ahli waris yang dianggap haknya tidak dipenuhi atau dirugikan secara keperdataan, sesuai surat dari Kuasa Hukum dari Ahli waris yang bersangkutan maka ke 21 sertifikat kita blokir selamanya,” sebut Achmad Kadir, Sabtu, (20/8).
“Terima kasih atas informasi yang diberikan ini tentu dapat menjadi bahan masukan dan referensi buat Kantor Pertanahan (Kantah) Bone,” tambahnya.
Dia juga menambahkan pihaknya akan menunggu penyelesaian secara kekeluargaan atau jalur peradilan antara pihak ahli waris dengan Hj Suharni.
“Sambil menunggu penyelesaian secara kekeluargaan atau menempuh jalur Peradilan,” kunci Achmad.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ahli waris anak almarhum Bahar, Drs Aldin Bulen and Partners menduka jika adanya dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh BPN Bone saat memproses penerbitan sertifikat,
“Terbitnya sertifikat tersebut diduga (Hj Suharni) memberikan keterangan palsu sebagai pewaris tunggal yang mengabaikan lima pewaris lainnya, tutur Aldin. (*)