Kamis, Maret 13, 2025

Apiaty Amin Syam Tegaskan Semua Anak di Makassar Harus Sekolah

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menegaskan bahwa semua anak mesti bersekolah.

Sebab, pendidikan merupakan hal penting dalam rangka mengembangkan karakter.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Sabtu (27/8/2022).

Kata Apiaty–sapaan akrabnya, pendidikan mesti didapat oleh semua anak sebagaimana keinginan Wali Kota Makassar. Seiring masih adanya kasus anak yang putus sekolah.

“Jadi kita akan terus mengupayakan instruksi Wali Kota agar semua anak sekolah. Dan kita sangat setuju dan terus melakukan upaya,” ujar Legislator Fraksi Golkar ini.

Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Makassar ini mengungkapkan sejauh ini pihaknya bersama stekeholder terkait mencari solusi agar semua anak sekolah. Salah satunya mengkaji Perda penyelenggaraan pendidikan ini.

“Kita terus mendiskusikan ini ke semua pihak yang memang punya kompetensi dan konsen terhadap pendidikan. Bagaimana kita bisa agar anak semua bisa sekolah,” ucap Apiaty.

“Termasuk pula memberikan sarana dan prasarana yang layak. Karena memang saat ini masih belum memungkinkan untuk mampu menampung semua,” tambahnya.

Apiaty juga menyatakan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pendaftaran masuk sekolah atau PPDB. Hal itu tidak dibenarkan untuk pihak sekolah.

“Untuk kedepannya agar keinginan anak kita bisa terpenuhi untuk sekolah, jadi tidak ada diskriminasi. Semua berhak mendapatkan pendidikan,” tegas Apiaty.

Sementara itu, Sektretaris DPRD Makassar, Dahyal juga menyetujui bahwa semua anak harus mengenyam pendidikan. Lewat Perda itu, ada asas yang ditekankan.

“Asas pertama itu menjunjung tinggi hak asasi manusia, tidak boleh ada diskriminasi, ataukah ada bicara dekkeng saat mau masuk sekolah,” ucap Dahyal.

“Kedua, asas melihat kepada kepentingan masyakarat. Jadi tidak boleh ada kelompok tertentu yang mau ambil, jadi masyakarat harus dilibatkan,” tambahnya.

Untuk memastikan asas itu dijalankan, Dahyal mempersilahkan orangtua untuk menyampaikan keluhannya ke DPRD jika ada anak yang tidak disekolah. “Tolong sampaikan saja kita punya aplikasi namanya Ajamma,” jelasnya.

Terakhir, Direktur Pascasarjana Universitas Atmajaya, Cherly Elisabeth Tanamal menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan merujuk pada peraturan pusat. Di mana semua anak berhak mendapatkan pendidikan.

“Jadi didalam aturan UUD 1945 pasal 3 ayat 1 sudah menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” ujarnya.

“Manusia memang punya hak untuk pendidikan. Dan tujuannya tentu untuk meningkatkan kualitas diri,” tukas Cherly. (*)

spot_img
Terkini

Antisipasi Peminjaman, Wali Kota Appi Akan Pasang GPS untuk Kendaraan Dinas Pemkot 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di bawah naungan...
Terkait
Terkini

Antisipasi Peminjaman, Wali Kota Appi Akan Pasang GPS untuk Kendaraan Dinas Pemkot 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di bawah naungan...

Berita Lainnya