IDEAtimes.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam konferensi persnya mengatakan, penyesuain biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), upah minimum dan perhitungan jasa lainnya.
“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, (07/9/2022).
Kata Hendro, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi di mana semula 20 persen kini menjadi 15 persen.
“Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi,” ujarnya.
Terkait jadwal pemberlakuan tarif baru, Hendro menegaskan jika tarif baru akan diterapkan 10 September mendatang.
“Tiga hari (ini) aplikator segera menyesuaikan tarif ojil yang baru. Itu untuk kenaikan ojol.” tandasnya. (*)