IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) akan menggelar musyawarah daerah (Musda).
Berdasarkan hasil rapat panitia, musda akan dihelat pada 8-9 Oktober 2022 di Kota Makassar.
Jelang musda itu, Steering Commite akan membuka pendaftaran calon ketua pada 21 hingga 23 September pekan ini.
“Iya (benar) dibuka pendaftaran bakal calon ketua tanggal 21-23 September 2022.” ungkap Nasruddin Upel selaku Koordinator Steering Commite musda AMPI Sulsel, Senin, (19/9/2022).
Kemudian lanjut dia, untuk pengembalian formulir akan berlangsung 24 hingga 27 September disusul verifikasi berkas 28-29 September.
“Penetapan hasil verifikasi berkas bakal calon ketua kita akan lakukan 30 September dan itu sesuai kesepakatan rapat. Soal perubahan jadwal sampai saat ini belum ada.” jelas mantan Sekretaris KNPI Sulsel ini.
Untuk lokasi pendaftaran, pria yang akrab disapa Upel itu mengatakan jika para bakal calon dapat mengambil formulir di sekretariat AMPI Sulsel.
“Jadi tempat pendaftaran itu di Sekretariat AMPI Sulsel Jalan DR Sam Ratulangi No. 112 Makassar mulai pukul 14.00 – 18.00 WITA.” tutur Upel.
“Kemudian apabila ada bakal calon yanh diwakili untuk memgambil formulir maka yang bersangkutan harus membawa surat kuasa dari bakal calon dan ditandatangani dengan bermaterai.” tambah dia.
Masih soal tata cara pendaftaran, upel menjelaskan jika setiap bakal calon wajib melengkapi formulir beserta seluruh lampirannya
Nantinya kata dia, kelengkapan administrasi dari bakal calon akan diserahkan ke panitia pengarah musda atau dalma hal ini steering commite.
“Untuk pengembalian formulir bakal calon tidak dapat diwakili seperti saat pengambilan formulir.” tandas Upel.
Berikut syarat calon Ketua DPD AMPI Sulawesi Selatan masa bakti 2022-2027 :
a. Seorang kader yang telah mengikuti jenjang kader formal dan / atau seorang kader yang aktif pada kepengurusan masa bakti sebelumnya;
b. Seorang kader yang telah terbukti mempunyai prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perjuangan organisasi;
c. Ketua harus mendapat dukungan dari Peserta Musyawarah Daerah yang memiliki hak suara sekurang-kurangnya 1/4 jumlah Daerah yang memiliki hak suara pada
koordinasi daerahnya masing-masing.
d. Usia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun.
e. Ketua DPD AMPI Provinsi yang telah menjabat selama 1 (satu) kali masa bakti kepengurusan tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali menjadi menjadi Ketua pada masa bakti berikutnya, kecuali ada pertimbangan dari DPP AMPI.
(You/Iksan)