IDEAtimes.id, LUWU TIMUR – Dukungan penolakan perpanjangan kontrak karya PT Vale Tbk terus muncul ke publik.
Kali ini, dukungan penolakan perpanjangan kontrak karya PT Vale datang dari Persatuan Aktivis (PERAK) Luwu Raya.
Ketua PERAK Luwu Raya Erwin Fatigana kepada ideatimes, Jumat, (23/9) membeberkan alasannya menolak perpanjangan kontrak karya.
“Sederhana saja bagi kami kenapa menolak, PT Vale itu sudah banyak mencemari lingkungan di Luwu Timur hal ini tidak boleh dibiarkan.” beber Erwin, Jumat, (23/9).
“Wilayah yang dicemari adalah pesisir Pulau Mori, Desa Harapan dan limbah yang dihasilkan PT Vale sangat berbahaya bagi kami masyarakat” katanya.
Dia melanjutkan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup adalah dasar PERAK menolak perpanjangan tersebut.
Pada tahun 2014 kata Erwin, PT Vale diduga mencemari laut Lampia yang diakibatkan tumpahan minyak menutupi kawasan itu.
“Kemudian di tahun 2018 kondisi dan kualitas danau mahalona juga menurun drastis akibat sedimentasi tanah bekas penambangan.” jelasnya.
Sehingga, Erwin menegaskan jika penjelasan tersebut menjadi dasar atau acuan mereka untuk menolak perpanjangan kontrak karya yang berakhir pada tahun 2025 mendatang.
“Akan tetap semisal pemerintah tetap ingin memperpanjang maka harus ada evaluasi terkait kontrak karya PT Vale yang akan diperpanjang.” tandasnya. (*)