IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 03 tahun 2020 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, di Karebosi Primer, Kamis 27/10/2022.
Kegiatan sosialisasi yang ke -16 ini dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT/RW dan tokoh pemuda.
“Kami undang seluruh tokoh masyarakat agar tujuan dibentiknya peraturan ini dapat benar-benar dijalankan. RT/RW sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan diwilayahnya harus memahami dan mempraktekkan aturan ini,” kata Rudianto Lallo dalam mengawali sambutannya.
Selain itu, Rudianto Lallo mengatakan beberapa ciri-ciri umum tentang pemukiman kumuh, pertama ketidakteraturan bangunan, kedua, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarata.
“Seperti apa, bangunan tidak memperhatikan ruang umum, drainase tidak berfungsi baik, pengelolaan persampahan yang tidak tertib dan lain-lain sebagainya,”ujar Rudianto Lallo.
Olehnya itu, atas kehadiran tokoh masyarakat agar kiranya dapat ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan perda ini agar Kota Makassar tidak kumuh. Pemukiman warga harus bersih, sehat.
“Kenapa kita harus bersama-sama menata Kota Makassar? agar anak cucu kita kedepan masih bisa menikmati udara segar ditengah kota yang penuh dengan gedung-gedung tinggi,”sebut Anak Rakyat sapaan akrab Rudianto Lallo.
Sementara itu, Susuman Halim selaku narasumber menjelaskan pembangunan apapun di Kota Makassar wajib memperhatikan penataaan dan memenuhi persyaratan teknis, admministratif, tata ruang, dan ekologis.
“Jadi jika disekeliling ada bangunan yang tak mengikuti aturan maka langsung dilaporkan kepihak pemerintah. Ancaman hukumnya tak main-main yaitu 5 tahun pidana penjara,”tegas mantan Anggota DPRD Makassar itu.
Selain itu, Komite Audit PDAM Makassar itu menyampaikan masyarakat juga harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan milai dari perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Sebab semua itu wajib hukumnya dipenuhi oleh pengembang sebafai persyaratan administrasi.
“Pembangunan perumahan dan pemukiman wajib dilakukan sesuai dengan recanan tata ruang wilayah perkotaaan, jadi disini diharapkan peran masyarakat membantu pemerintah melakukan pengawasan,”ujarnya.
Sementara itu, Narasumber lainnya, Jumain menyampaikan salah hal yang mengakibatkan banyaknya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kota Makassar tidak terlepas dari adanya urbanisasi setiap tahun.
Menurut dia, banyak warga dari berbagai daerah masuk di Kota Makassar, mulai dari faktor pendidikan, kerja hingga melakukan aktivitas bisnis.
“Tak bisa dipungkiri hadirnya pemukiman. Banyak saudara dari daerah mendirikan rumah apa adanya untuk tempat berlindung. Kedepan ini harus ditata bersama-sama,”ujar Ketua LPM Tamale itu. (*)