Kamis, Maret 13, 2025

KPU Makassar Segera Bentuk PPK dan PPS, Ini Syaratnya

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai mempersiapkan pembentukan badan Adhoc Pemilu serentak 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Persiapan pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 di Makassar diawali dengan sosialisasi perekrutan oleh KPU Makassar kepada seluruh Camat dan Lurah yang digelar di Balai Kota Makassar, Senin (31/10/2022) kemarin.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, perekrutan badan Adhoc Pemilu Serentak 2023 untuk PPK tahun ini akan dimulai pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023.

“Dan PPS pada tanggal  01 Desember 2022 -15  Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan,” kata Endang Sari dalam keterangan tertulisnya, Senin kemarin.

Dalam sosialiasi ini, jajaran KPU Makassar juga menjelaskan metode pendaftaran Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online.

“Kegiatan ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM sekretariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai,” harap Endang.

Endang yang juga akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) menyebut, salah satu syarat panitia adhoc adalah minimal berusia 17 tahun dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Selain itu, Endang mengungkapkan bahwa PPK dan PPS harus berpendidikan paling rendah SMA. Syarat penting lainnya adalah tidak berstatus sebagai anggota partai politik selama lima tahun terakhir.

Berikut ini persyaratan umum calon PPK dan PPS Pemilu 2024:

* Warga negara Indonesia;
* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
* Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi 
menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
* Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
* Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
* Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
* Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP

Catatan: (Persyaratan khusus masih menunggu PKPU Badan Adhoc). (**)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya