Kamis, Maret 13, 2025

Besok, KPU Makassar Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Persyaratannya

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera melakukan perekrutan badan Adhoc Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan KPU Makassar saat menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara Adhoc dan Pengenalan penggunakan aplikasi SIAKBA, Jumat, (18/11).

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, keberadaan penyelenggara badan Adhoc hal yang sangat penting.

“Badan Adhoc merupakan etalase terdepan dari kerja KPU, karena mereka langsung melayani pemilih dari TPS, kelurahan dan kecamatan.” ungkap Endang.

Lanjut Endang, untuk kebutuhan Badan Adhoc KPU Makassar, terbagi oleh beberapa bagian yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masing-masing PPK 75 orang, PPS 459 orang, KPPS 4174 ornag dan TPS 29.218 orang.” jelasnya.

“Untuk masa kerjanya itu PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu dan 9 bulan untuk pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan untuk Pemilihan.” tuturnya.

Untuj persyaratan, kata Endang, para pendaftar wajib berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada pancasila serta UUD 1945 dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

“Juga tidak menjadi anggota partai , mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.” jelasnya lagi.

Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan pula besaran honor yang akan diterima oleh badan adhoc yaitu, untuk ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan. (*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya