IDEAtimes.id, MAKASSAR – Maraknya aksi pembusuran serta begal yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar membuat masyarakat resah.
Sejak maraknya aksi pembusuran dan begal itu, masyarakat kini mulai was-was untuk melakukan aktivitas di malam hari.
Atas keresahan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) busur dan sejenisnya.
Melalui Maklumat bernomor : Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 pertanggal 14 November 2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah dan Sejenisnya, MUI Sulsel mengharamkan bagi pembuat atau pemilik senjata tajam.
MUI menegaskan keharaman bagi mereka yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam busur dan sejenisnya untuk melukai orang lain.
“Menegaskan keharaman memproduksi membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.” bunyi poin pertama Maklumat MUI Sulsel dikutip, Minggu, (19/11).
“Merekomendasikan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk melukai orang lain.” bunyi poin kedua.
Di poin ketiga, MUI Sulsel meminya kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. (*)