Selasa, Januari 20, 2026

Anies Baswedan Dua Hari di Sulsel, Danny Pomanto Tak Pernah Muncul

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Bakal Calon Presiden Partai NasDem Anies Baswedan melakukan safari politik di Sulawesi Selatan.

Dua hari di Sulsel, Anies yang datang sejak Sabtu, (10/12) itu mengunjungi Kota Makassar dan Kabupaten Pangkep hingga Minggu, (11/12).

Saat tiba di Kota Makassar, Anies disambut ribuan kader serta petinggi NasDem seperti Waketum Ahmad Ali, Willy Aditya, Ketua DPW Sulsel Rusdi Masse, Sekretaris DPW Syahruddin Alrif.

Terlihat juga Fatmawati Rusdi yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Namun Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto tak nampak menjemput Anies.

Bahkan selama di Sulsel, Danny Pomanto sapaannya pun tak terlihat batang hidungnya menemani mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Padahal, baik kader juga anggota DPRD Sulsel dan Kabupaten/Kota hadir menemani Anies Baswedan.

Spekulasi mulai bermunculan, Danny Pomanto dianggap tidak loyal dan konsisten terhadap partai NasDem sebagai kader dalam rangka memenangkan Anies Baswedan.

Padahal dalam beberapa kesempatan, Danny mengakui dirinya akan membantu memenangkan Anies Baswedan dalam hal kapasitasnya sebagai kader NasDem.

Dua Petinggi NasDem Syahruddin Alrif dan Ketua DPC NasDem Kota Makassar Andi Rahmatika Dewi yang dihubungi terkait tidak munculnya Danny belum memberi respons.

Namun, Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse meyakinkan jika kader dan masyarakat di Sulsel akan memenangkan Anies Baswedan.

“Insha Allah ke depan sebagai kader Partai NasDem kamilah yang bertanggung jawab memenangkan bapak Anies Baswedan di Sulsel.” ungkap RMS di Celebes Convention Centre, Sabtu, (10/12). (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya