IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat akan menggugat Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman.
Gugatan itu sekaitan pemberhentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel yang dianggap tak berdasar.
Abdul Hayat diberhentikan sebagai Sekprov melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 pada 30 November 2022.
Tak hanya Presiden dan Gubernur, Abdul Hayat juga akan menggugat Tim 5 yang dibentuk oleh Andi Sudirman untuk mengawasi kinerjanya.
Yusuf Gunco selaku kuasa hukum Abdul Hayat mengatakan, SK Presiden tersebut dikeluarkan pada 30 November 2022.
“Namun kenapa SK itu baru diberikan ke Abdul Hayat pada 13 Desember 2022 atau 14 hari setelah terbit.” ungkap Yugo sapaannya kepada media, Rabu, (14/12).
“Artinya ada rens waktu sekitar 14 hari kan, SK itu diserahkan langsung oleh Gubernur ke Abdul Hayat.” tambahnya.
Secara aturan kata Yugo, harusnya SK itu ia terima sejak dikeluarkan pada 30 November lalu. Sehingga hal itu dianggap melanggar prosedur.
“SK kan keluar tanggal 30, kenapa tidak diberikan saat itu juga, sehingga Abdul Hayat tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Provinsi hingga 13 Desember. Inilah kemudian yang kami anggap melanggar.” bebernya.
Olehnya, itu Yugo mengaku akan memasukkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada 16 Desember.
“Insha Allah (Jumat) kita masukkan (Gugatan) ke PTUN, yang tergugat ada lima antara lain keputusan Presiden, Gubernur Sulsel dan Tim 5 karena tim 5 itu yang melakukan penialaian terhadap kinerja sekprov.” tandasnya. (*)