Selasa, Januari 20, 2026

Musrifah Basli Ajak Muslimah Wahdah Islamiyah Selayar Mendukung Program Pemerintah Daerah dan Nasional

Terkait

IDEAtimes.id, SELAYAR – Muslimah DPD Wahdah Islamiyah Kabupaten Kepulauan Kepulauan Selayar melakukan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) X Tahun 2022.

Mukerda yang berlangsung di Baruga Dekranasda, Sabtu (21/1/2023) ini dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Selayar Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Basli.

Dalam sambutannya, Musrifah Basli menyampaikan perlunya sinergitas antara TP PKK Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Muslimah Wahdah Islamiyah dalam mendukung program-program prioritas pemerintah Kabupaten, dan program nasional pemerintah, yaitu diantaranya penurunan angka stunting di Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Melalui Mukerda X ini saya berharap hendaknya keputusan yang diambil betul-betul berdasarakan peraturan yang berlaku, berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan mufakat serta mengedepankan kepentingan bersama sehingga menghasilkan keputusan yang tepat dan berkeadilan,” kata Musrifah Basli.

Lanjut fia, Muslimah Wahdah Islamiyah diharapkan senantiasa berpartisipasi aktif melalui pemikiran dan tindakan yang konstruktif demi kemajuan organisasi Muslimah Wahdah Islamiyah khususnya, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada umumnya.

Dalam Mukerda tersebut mengangkat tema Mengokohkan Solidaritas dan Semangat Kolaborasi dalam Mengatasi Persoalan Umat dan Bangsa.

Selain Ketua TP PKK, Mukerda ini dihadiri oleh Ketua Divisi Urusan Daerah dan Cabang Muslimah Wahdah Islamiyah Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Ustadzah Asmayani Askar. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya