IDEAtimes.id, MAKASSAR – Bangunan gedung serbaguna yang disegel oleh pemerintah kota Makassar di Jalan Boulevard menuai sorotan.
Pasalnya, gedung yang dibangun di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu disebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Fortanas Sulsel Natsar Desi mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek bangunan serbaguna itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Jadi tidak sesuai itu gambar di IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Makassar dengan konstruksi fisik yang ada di lapangan,” ujarnya, Minggu, (26/2/2023).
Sehingga pihaknya mempertanyakan siapa pemilik bangunan tersebut, pasalnya terlihat begitu kuat sampai -sampai pemerintah tak mampu melakukan pembongkaran.
Natsar Desi pun meminta agar bangunan itu segera dibongkar.
“Tidak boleh kita tebang pilih dalam menegakkan aturan, dan perda Kota Makassar, harus segera dibongkar,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah kota Makassar telah menyegel bangunan ini pada 22 Juni 2022 lalu.
Saat itu, Dinas Penataan Ruang Makassar menyebut bahwa bangunan tersebut baru memiliki KRK atau keterangan rencana kota.
Kemudian Pelanggaran lainnya, berupa konstruksi tidak sesuai desain awal. (*)