IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada, Kamis, 23 Maret 2022.
Penetapan itu dilakukan melalui Sidang Isbat yang digelar, Rabu, (22/3/2023) kemarin yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil.
Sebelum ditetapkan, Menag terlebih dahulu mendengar laporan dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet (Setkab) secara bersamaan mengeluarkan imbauan atau larangan mengadakan buka puasa bersama (Bukber).
Larangan buka puasa bersama ini ditujukan kepada Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta kepala badan dan lembaga.
Tak hanya itu, larangan bukber juga ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Larangan bagi pemerintah pusat dan daerah itu tertuang dalam Surat Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“Penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi. Karena itu semua pihak perlu berhati-hati.” bunyi surat tersebut.
(Iqbal/Adel)