IDEAtimes.id, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung angkat bicara terkait surat edaran larangan buka puasa bersama.
Pramono menjelaskan, larangan tersebut ditujukan kepada pejabat negara seperti Menko, Menteri, Panglima TNi, Kapolri dan Kepala Badan serta lembaga.
“Saya perlu menjelaskan sekaitan surat larangan buka puasa, itu ditujukan untuk para Menko, Menteri, Panglima TNi, Kapolri dan Kepala Badan serta lembaga.” ungkap Pramono Anung melalui video singkat, Rabu, (23/3/2023).
Yang kedua kata dia, surat larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya untuk pejabat.
“Jadi masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan buka puasa bersama. Jadi hanya untuk pejabat negara.” tegasnya.
Dan yang terakhir lanjut dia, aparat sipil negara saat ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
“Sehingga bapak Presiden meminta para pejabat negara, ASN melakukan buka puasa bersama secara sederhana, jadi intinya adalah kesederhanaan.” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, jika Setkab Pramono Anung mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta kepala badan dan lembaga. (*)