“Kalau dari saya yang penting tidak mengganggu tugas-tugas keseharian,” ucap Presiden dalam keterangannya kepada awak media setelah menghadiri acara Musyawarah Rakyat (Musra) di Istora Senayan, Jakarta, pada Minggu (14/05/2023).
Kepala Negara menjelaskan bahwa secara aturan, apabila seorang menteri akan maju sebagai caleg, diperbolehkan.
“Yang harus kita tahu ya secara aturan memang diperbolehkan,” tutur Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan akan selalu mengevaluasi tugas dan kinerja para menteri.
Jika nantinya kinerja menteri tersebut terganggu, Presiden melanjutkan, posisi menteri tersebut bisa saja diganti.
“Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” tandas Presiden. (*)