Senin, Mei 26, 2025

Produknya Dilaporkan ke BPOM, Fenny Frans Asik Nonton Konser Mahalini

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Owner Cream Fenny Frans (FF) yang saat ini viral terus menjadi pembahasan masyarakat.

Pasalnya, setelah owner tersebut Fenny Frans viral karena arisan Rp2,5 Miliar, kini salah satu produk kosmetik miliknya dilaporkan.

Produk FF dilaporkan ke BPOM RI perwakilan Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan dengan dugaan tidak memiliki izin penggunaan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Konsumen (AMPPK) Sulawesi Selatan, Kamis, (25/5).

Meski adanya laporan tersebut, Fenny Frans seakan tak ambil pusing dan tetap menjalankan aktifitasnya.

Itu terlihat saat ia bersama beberapa sahabat dan owner klinik kecantikan lainnya menonton konser Mahalini, Kamis, (25/5) malam kemarin.

Seakan tanpa beban, Fenny terlihat bahagia ikut bernyanyi bahkan naik keatas panggung bersama band pengisi lainnya.

Terpantau di instastory miliknya, Fenny yang didampingi suaminya terlihat bahagia saat menonton Mahalini.

Sementara itu, koordinator AMPPK Reski Halim mengatakan, dalam beberapa tahun ini marak tindakan black market melanggar hukum dan tindak pidana dilakukan Oleh owner-owner kecantikan ternama di kota Makassar.

Menurutnya, objek pasaran para oknum owner tersebut menyebar luas di pasaran star up seluruh Indonesia terkhususnya di Sulawesi Selatan.

Reski menegaskan, AMPPK telah mengirimkan surat aduan dan permohonan audiens untuk menyikapi beberapa Owner Kecantikan ternama di Sulawesi Selatan, salah satunya Fenny Frans yang baru-baru viral dengan ikut arisan emak-emak sultan sebesar 2,5 M.

“Owner kecantikan tersebut diduga telah melakukan perdagangan kosmetik ilegal secar besar-besaran.” tegasnya.

Adanya produk yang telah di distribusikan kesetiap konsumen dan diduga tidak mengantongi izin BPOM kata dia telah melanggar aturan yang ada termasuk Undang-undang 39 tahun 2009 kesehatan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami Mendapatkan bukti lapangan dan setelah kami telusuri, perdagangan kosmetik ilegal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu namun tak ada sikap jelas dari penegak hukum dan BPOM, Kok ini di biarkan padahal Kesalahan ini Suda terpampang jelas di depan mata,” kata Reski.

Lebih lanjut, pihaknya telah membuat aduan ke BPOM dan mengajukan permohonan audiens kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahkan ia meminta kepada DPRD Sulawesi Selatan untuk menghadirkan semua pihak yang terkait dalam hal ini, BPOM RI Sulsel, Polda Sulsel, Dinas Kesehatan Sulsel, Dinas Perdagangan Sulsel Dan seluruh Owner kecantikan yang terlibat dalam perdagangan Kosmetik ilegal di antaranya Fenny Fransa, NRL dan Sartika Diman.

Reski Halim juga menambahkan, Jika Tak ada tindak jelas dari seluruh pihak yang terkait dan membiarkan pelanggaran hukum ini terus-menerus di lakukan maka pihaknya akan membawa hal ini Ke Mabes Polri, dan membuat aduan ke BPOM RI pusat, Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Kami akan membuat laporan Polisi ke Mabes Polri dan tentunya akan melakukan aksi demontrasi ketika hal ini terus di diamkan,” tegas pentolan aktivis Palopo ini. (*)

spot_img
Terkini

Golkar Sulsel Jelang Musda : Appi Kumpul DPD II, Taufan Pawe Rayakan HUT KPPG

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ada yang menarik jelang Musda Golkar Sulawesi Selatan, Munafri Arifuddin terus bermanuver untuk merebut kursi ketua...
Terkait
Terkini

Golkar Sulsel Jelang Musda : Appi Kumpul DPD II, Taufan Pawe Rayakan HUT KPPG

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ada yang menarik jelang Musda Golkar Sulawesi Selatan, Munafri Arifuddin terus bermanuver untuk merebut kursi ketua...

Berita Lainnya