IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
Pasal tersebut terkait Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Menanggapi itu, Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengaku segera melaksanakan putusan dari MK tersebut.
“Terkait sistem pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan.” ungkap Endang Sari dalam keterangan persnya, Kamis, (15/6).
Kata Endang, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka seperti ini diharapkan akan mencapai sistem politik demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Endang berharap, sistem perwakilan politik ini adalah sistem pemilu yang akan menempatkan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR sebagai Saluran Utama kepentingan konstituen, Bangsa dan Negara.
“Kita juga berharap Pemerintahan bisa berjalan efektif karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.” bebernya.
“Dan semoga sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakil yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktek jual – beli Suara antara Calon dengan Pemilih.” tandas Endang. (*)