IDEAtimes.id, MAKASSAR – Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL) batal menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembatalan tersebut usai Mentan SYL berangkat ke India, Jumat, (16/6) dalam rangka menghadiri pertemuan Menteri Pertanian G20 di India.
Sejatinya, SYL seharusnya menghadiri panggilan KPK hari ini, Jumat, (16/6/2023).
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan internasional tersebut,” ujar SYL dalam keterangan dikutip dari detikSulsel, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, SYL juga menjelaskan jika ia mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023.
“Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini. Sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara.” tulis SYL dalam keterangan resminya yang diterima redaksi ideatimes, Jumat, (16/6).
“Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023.” jelasnya.
Mantan Gubernur Sulsel dua periode ini juga menjawab isu yang mengaitkan pemanggilannya ke KPK ada hubungannya dengan politik.
“Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa, saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini.” ucapnya.
“Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam, semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar.” jelasnya.
SYL pun meminta semua pihak tetap menghormati KPK dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi KPK.
“Perlu juga sama-sama kita pahami, proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap penyelidikan. Hal itu berarti penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana.” tegasnya.
“Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK.” tutup Sahrul. (*)