IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Pendamping Keluarga Penerima Manfaat beserta Suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilapor ke Polda – Kejati Sulawesi Selatan.
Ketiganya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) nomor : S-171/MS/BS.00.01/02/2023 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako tahun 2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Azizah Latif, ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Pangkep, Senin, (10/7) di dua tempat yaitu Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Azizah menyebutkan, pelaporan itu dilakukan karena ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana kejahatan kemanusian dalam bentuk bantuan sosial yaitu mengatur Bantuan Pangan Non tunai (BPNT).
Padahal, kata Azizah, sesuai dengan surat edaran Kemensos tahun 2023 Penerima Manfaat tidak lagi menerima bantuan seperti sembako, namun langsung kini dalam bentuk uang tunai.
“Tapi nyatanya di Pangkep terjadi, bahkan kartu sejahtera yang berbentuk ATM yang dipegang masyarakat dikumpul secara kolektif oleh pihak terkait untuk digesek dan ditukar dengan sembako, itukan jelas melanggar.” ungkap Azizah ditemui usai melapor ketiganya, Senin, (10/7).
Dia melanjutkan, Penerima Manfaat adalah setiap orang atau individu. Jumlah yang diterima ialah sebesar Rp400 ribu.
“Namun kartu Penerima Manfaat tersebut sudah ditulis pin di kartunya secara langsung, tapi si pemegang kartu atau penerima manfaat tidak tau bahwa itu adalah pin mereka.” jelasnya.
“Itu kan jelas sekali melanggar Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi di mana diduga dengan sengaja atau tidak pihak suplier menukarkan uang dengan sembako, artinya dia memperkaya diri sendiri padahal sudah jelas ada SE Kemensos.” beber dia.
Azizah menuturkan, apa yang dilaporkan sudah terjadi sejak 2019 atau tiga tahun lalu, namun adanya aturan lama sehingga memberi ruang besar untuk pemodal melakukan pengaturan.
“Jadi waktu itu tidak bisa di interpensi karena memang melalui E-warong sebagai upaya mendukung pengembangan pelaku usaha, tapi sekarang kan sudah tidak ada lagi aturan itu, Jadi kami duga memang ini pelanggaran dilakukan oleh Dinsos dan pihak Suplier serta pendamping.” imbuhnya.
“Kita di JPKP juga memegang bukti lengkap, apa-apa yang dilaporkan, di isi laporan kita juga kita cantumkan, bahkan saksi kita ada loh.” tukas dia.
Dalam temuan JPKP, ditemukan bantuan beras yang seharusnya 10 Kg diterima masyarakat tapi faktanya di lapangan hanya 8,5 kilo gram atau 9 kilo gram.
“Kuat dugaan kita juga suplier ini orang dekat atau kerabat dekat Bupati Pangkep. Ini dugaan kita, karena berani melanggar aturan tersebut.” tandasnya.
Sebelumnya, JPKP juga melakukan pelaporan ke Polres Pangkep pada 5 Juli 2023 namun belun ada tanggapan serius. (*)