Selasa, Januari 20, 2026

Jokowi Baru Sadar Julukan “Pak Lurah” Ternyata untuk Dirinya

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Presiden Joko menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI.

Sidang Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/08/2023) pagi.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebutkan bahwa tantangan bangsa Indonesia ke depan tidaklah mudah untuk mewujudkan Indonesia maju di tahun 2045.

Selain itu, ia juga menyinggung soal dirinya yang kerap disandingkan dengan Pemilihan Presiden (pilpres) dan dianggap mengarahkan salah satu calon atau partai.

“Kita saat ini sudah memasuki tahun politik. Suasana sudah hangat-hangat kuku dan sedang tren di kalangan politisi dan partai politik, setiap ditanya capres dan cawapresnya, jawabannya, “Belum ada arahan dari Pak Lurah.” ungkap Jokowi.

“Saya sempat berpikir, siapa ini “Pak Lurah”. Sedikit-sedikit kok Pak Lurah. Belakangan saya tahu, yang dimaksud Pak Lurah ternyata saya. Ya, saya jawab saja, saya bukan lurah, saya Presiden Republik Indonesia. Ternyata Pak Lurah itu kode.” tegasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali menegaskan, dirinya bukan ketua umum partai politik apalagi ketua umum parpol untuk menentukan Capres atau Cawapres.

“Tapi, perlu saya tegaskan. Saya ini bukan ketua umum parpol, bukan ketua umum partai politik, bukan juga ketua koalisi parpol. Sesuai ketentuan undang-undang, yang menentukan capres dan cawapres adalah partai politik dan koalisi partai politik. Jadi saya ingin mengatakan, itu bukan wewenang saya. Bukan wewenang Pak Lurah. Bukan wewenang Pak Lurah, sekali lagi.” bebernya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya