Kamis, Maret 13, 2025

Yani Rahman Sosialisasikan Perda Kepemudaan

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Golden Tulip Essential, Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (30/8/2023).

Yeni Rahman dalam paparannya membuka sosialisasi Perda menyampaikan, bahwa apabila kita berbicara terkait pemuda tentu sangat menarik dan sangat dinamis.

“Jika kita ingin melihat lingkungan itu baik, kita lihat pemudanya, jika pemudanya kurang baik, maka lingkungannya juga kurang baik, tapi apabila pemudanya baik tentu lingkungannya juga baik,” ungkapnya.

“Saya harap dengan hadirnya Perda Kepemudaan ini kita akan mengupas tuntas hari ini,” tambahnya.

“Sekedar informasi bahwa Perda nomor 6 tahun 2019 ini adalah inisiatif DPRD. Dimana kita ketahui untuk pembuatan Perda itu ada dari inisiasi dari DPR dan juga inisiasi pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, sebelum terbitnya Perda Kepemudaan menjadi landasan hukum bagi organisasi pemuda di Indonesia.

Dimana Definisi pemuda menurut peraturan perundang-undangan adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun.

Ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Dalam sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 diisi oleh pemateri oleh Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Makassar Muhammad Dasysyara Dahyar dan Entrepreneur Muda Sarwandi Eka Sarbini dan dipandu oleh Naya. (*)

spot_img
Terkini

Antisipasi Peminjaman, Wali Kota Appi Akan Pasang GPS untuk Kendaraan Dinas Pemkot 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di bawah naungan...
Terkait
Terkini

Antisipasi Peminjaman, Wali Kota Appi Akan Pasang GPS untuk Kendaraan Dinas Pemkot 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di bawah naungan...

Berita Lainnya