IDEAtimes.id, MAKASSAR – Temu Karya Karang Taruna (TKKT) V Kabupaten Luwu Timur disebut cacat prosedural atau tidak sah.
TKKT V yang dihadiri langsung oleh Bupati Luwu Timur Budiman itu berlangsung 28 Oktober 2023.
Ketua OKK Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Mustaqim Zulkifli mengungkapkan, TKKT Luwu Timur melanggar ART organisasi pasal 39.
Di pasal tersebut kata Mustaqim berbunyi Temu Karya Karang Taruna dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat diatasnya, dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing-masing sebagai peserta penuh.
“Nah sampai pada saat penyelenggaraan kegiatan, pengurus KT Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menyurat ke provinsi.” ungkap Mustaqim, Senin, (30/10).
Mustaqim menjelaskan, kehadiran Bupati Budiman dalam kegiatan tersebut seakan mendukung dan melakukan pembiaran terhadap oknum perusak organisasi karang taruna.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Luwu Timur, panitia mengundanf pengurus KT Provinsi atas nama Zainal Arifin sedangkan kami tidak mengenal dia (siapa).” ujarnya.
Mustaqim pun menyampaikan kekecewannya terhadap pemerintah daerah Luwu Timur yang tidak melakukan kroscek terlebih dahulu terkait Karang Taruna.
“Harusnya kepala daerah tidak terjebak pada isu dualisme. Seharusnya pihak pemerintah daerah terlebih dulu melakukan kroscek lebih dahulu legalitas organisasi yang bernaung dibawah pemerintah kabupaten/kota masing-masing ” tegasnya.
“Saya tegaskan jika di Sulsel tidak ada dualisme kepemimpinan Karang Taruna mengingat hanya kami yang memegang Surat Keputusan dari pengurus Karang Taruna Nasional bapak Didik Mukrianto.” lanjutnya.
Pihaknya kata Mustaqim juga akan segera menunjuk carateker di Luwu Timur untuk melaksanakan Temu Karya Karang Taruna.
“Segera kita tunjuk caretaker, juga oknum yang mengaku pengurus KT provinsi Sulsel akan kita tindak tegas.” tandasnya. (*)