IDEAtimes.id, MAKASSAR – Salah seorang warga Makassar bernama Ridwan Usman melakukan protes terhadap KPU RI.
Pasalnya, Ridwan yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan.
Protes tersebut disampaikan Ridwan Usman melalui akun instagram miliknya, Sabtu, (16/12).
Dalam unggahannya, Ridwan menegaskan jika dirinya masih belum menerima pembatalan kelulusan dalam seleksi PPPK yang dilakukan oleh Setjen KPU RI.
“Saya (Ridwan Usman) masih meneruskan pesan ini Kepada Sekertariat Jendral KPU di Jakarta. Bahwa saya masih tidak menerima dan merasa keberatan terhadap pengumuman pembatalan kelulusan peserta lulus hasil optimalisasi PPPK Sekjen KPU tahun 2022 karna tidak berdasarkan kemenpan RB nomor 571 tahun 2023,” tulisnya dalam postingan Instagram, yang dikutip harian.news, Sabtu (16/12/2023).
Alumni Universitas Indonesia Timur ini menjelaskan, awalnya ia mengikuti semua proses tahapan seleksi PPPK Setjen KPU RI.
“Diawali dengan pengumuman seleksi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Setjen KPU RI Formasi Tahun 2022 dengan nomor : 15/sdm.01-pu/04/2022 tanggal 19 desember 2022 saya (ridwan usman) mendaftar dan mengikuti seluruh langkah dan persyaratan yang cantumkan pada pengumuman.” tulis Ridwan Usman.
Setelah itu singkat cerita pada tanggal 12 januari 2023 pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Setjen KPU RI dirinya dinyatakan lulus berkas dan berhak lanjut ke tahap selanjutnya yaitu test kompetensi pada tanggal 23 maret 2023 berdasarkan pengumuman nomor : 5/sdm/.02-pu/04/2023 tentang jadwal dan lokasi seleksi kompetensi PPPK Setjen KPU RI formasi tahun 2022.
“Dan selanjutnya dinyatakan tidak lulus karna tidak mencapai nilai ambang batas berdasarkan pengumuman nomor : 7/sdm/.02-pu/04/2023 tentang hasil seleksi (pra sanggah) seleksi PPPK Setjen KPU RI tahun 2022 tanggal 18 april 2023.” lanjutnya.
“Selanjutnya setelah itu pada tanggal 2 Agustus 2023 terbit Kemenpan-RB nomor 571 tahun 2023 tentang optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2022 yang menjadi dasar Setjen KPU RI mengeluarkan pengumuman nomor : 26/sdm.02-pu/04/2023 tentang hasil optimalisasi (pra sanggah) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) tenaga teknis sekretariat jendral komisi pemilihan umum tahun 2022 tanggal 26 september 2023 yang menyatakan saya (Ridwan Usman) lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Setjen KPU tahun 2022 dengan kode pr2/l pada lampiran pengumuman.” bebernya.
Kelulusan itu kata Ridwan, dikuatkan dengan terperinci pada Kemenpan – RB nomor 571 tahun 2023 diktum keempat yang berbunyi : optimalisasi pengisian kekbutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan bagi a. peserta eks thk-ii; atau b. peserta non asn. dan diktum keenam yang berbunyi : peserta non ASN sebagaimana dimaksud pada diktum keempat adalah peserta diluar eks thk-ii yang memiliki riwayat kerja terkahir di instansi pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK teknis tahun 2022.
“Serta diktum ketujuh yang berbunyi : peserta non asn sebagaimana dimaksud pada diktum keenam dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dan/atau pimpinan stuan kerja pada instansi pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui sscasn saat pelamaran pada pengadaan PPPK teknis tahun 2022.” ucapnya.
“Dan diakhiri oleh pengumuman nomor 34/sdm.02-pu/04/2023 tentang pembatalan kelulusan peserta lulus hasil optimalisasi (pra sanggah) pengisian kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis Sekretariat Jendral komisi pemilihan umum tahun 2022 yang menyatakan saya (Ridwan Usman) dan 38 orang lainnya dibatalkan kelulusannya dengan point utamanya ada pada bagian 1 (satu) poin a pada pengumuman yang berbunyi : terdapat 39 (tiga puluh sembilan) peserta yang dinyatakan lulus hasil optimalisasi (pra sanggah) pengisian kebuutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) tenaga teknis sekretariat jendral komisi pemilihan umum tahun 2022 yang dibatalkan kelulusannya dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak lagi bekerja sebagai tenaga non asn komisi pemilihan umum.” jelasnya lagi.
“Dan dimana pengumuman ini mempunyai jedah waktu yang sangat lama (dua bulan lebih) antara pengumuman nomor : 26/sdm.02-pu/04/2023 tentang hasil optimalisasi (pra sanggah) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) tenaga teknis sekretariat jendral komisi pemilihan umum tahun 2022 tanggal 26 september 2023 dan pengumuman nomor 34/sdm.02-pu/04/2023 tentang pembatalan kelulusan peserta lulus hasil optimalisasi (pra sanggah) pengisian kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis sekretariat jendral komisi pemilihan umum tahun 2022 dan mengindahkan jadwal pengumuman-pengumaman yang sebelumnya yg tertera di pengumuman optimalisasi berdasarkan kemenpanrb nomor 571 tahun 2023.” tegasnya.
Ridwan pun menegaskan menolak dasar pembatalan kelulusannya tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berkenaan dengan hal tersebut diatas saya (Ridwan Usman) menganggap dan menilai bahwasanya alasan pembatalan kelulusan sangat tidak mendasar dikarenakan di didasari dengan ketentuan yang sesuai aturan, karna sesuai aturan Kemenpan-RB nomor 571 tidak ada poin yang dapat menggugurkan saya (Ridwan Usman) untuk dibatalkan kelulusannya.” tutup alumni HMI Fisip UIT ini. (*)