IDEAtimes.id, MAKASSAR – Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) KarebosI resmi dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar.
Penyerahan sertipikat HPL Karebosi diserahkan langsung oleh Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Muh. Syukur SSiT MH kepada Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, Kamis, (22/12).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Makassar Aksara Alif Raja mengatakan, butuh waktu sekitar 40 tahun untuk mendapatkan kepastian terkait sertipikat HPL Karebosi.
Namun, kata Alif sapaannya, hal itu tidak menjadi sia-sia mengingat saat ini HPL Karebosi telah terwujud.
“Ini sejarah baru mengingat butuh waktu sekitar 40 tahun lebih untuk menerbitkan HPL ini. Memang butuh keberanian.” ungkap Aksara Alif Raja saat berbincang dengan awak media, Jumat, (22/12) pagi.
Sehingga kata dia, dengan adanya HPL ini akan menghilangkan stigma di masyarakat bahwa Karebosi dikuasai oleh pihak swasta.
“Saya tidak (kenal) yang kelola sebelumnya tapi yang pasti adalag kita beri kepastian kepada masyarakat Sulsel bahwa (Karebosi) itu adalah aset negara dan dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemkot Makassar.” terangnya.
Saat ini kata Alif nilai Karebosi yang memiliki luas 17.500 m² itu kisaran Rp2,5 triliun tanpa ada bangunan di atas tanah.
“Makanya HPL itu adalah awal munculnya PAD kota Makassae. Kalau hak pakai tidak bisa kita samakan tetapi diperuntukkan untuk aset pemerintah kota Makassar.” tegasnya. (*)