IDEAtimes.id, LUWU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Rekrutan PTPS yang dijadwalkan pada awal bulan Januari 2024 ini akan menerima sebanyak 1.141 orang atau sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Luwu Irpan S.H, M.H mengungkapkan, perekrutan yang dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU).
“Amanat UU kami diperintahkan menyempurnakan jajaran pengawas Pemilu sampai tingkatan TPS.” ungkap Irpan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (26/12).
“Maka dengan ini kami mengajak masyarakat Luwu untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal pesta demokrasi dengan menjadi bagian dari PTPS.” jelasnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur itu menambahkan, PTPS mempunyai tugas yang sangat penting dalam pesta demokrasi ini.
“Tugasnya sangat penting karena akan mengawasi aktifitas TPS sejak dibuka hingga perhitungan suara. Sehingga kami membutuhkan anggota PTPS yang profesional dan berintgritas.” tegasnya.
“PTPS ini nanti akan bekerja selama 1 bulan terhitung sejak tanggal dilantiknya.” tutup Irpan. (*)
Berikut syarat untuk menjadi anggota PTPS :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.