IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
Hingga batas waktu pelaporan, Minggu, (7/1), KPU Makassar menerima 9 LADK partai politik, sementara satu partai yaitu Partai Garuda tidak melaporkan.
Ketua KPU Makassar Hambaliie mengungkapkan, LADK adalah salah satu kewajiban bagu seluruh peserta Pemilu 2024.
Hal ini kata Hambaliie bukan sekedar formalitas melainkan bentuk transparansi publik oleh peserta Pemilu.
“Laporan ini juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yanh terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 khususnya kota Makassar.” ungkap Hambaliie, Senin, (8/1/2024).
Sementara itu, komisioner KPU Sri Wahyuningsih yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya.
“Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.” katanya.
“Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita.” tegasnya.
Namun lanjut Sri, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tidak kunjung menyampaikan laporannya.
“Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat Whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.” tandasnya.
Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar.
Sementara Partai Garuda belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar.
Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.
Ini delapan partai yang telah melakukan submit :
1.) Partai Golkar
2.) Gelora
3.) PKN
4.) Hanura
5.) PAN
6.) PSI
7.) PERINDO
8.) Partai Ummat
9.) Partai Demokrat.