IDEAtimes.id, MAKASSAR – Masa kampanye calon presiden – wakil presiden serta calon legislatif masih terus berlangsung.
Berakhir 10 Februari nanti, para caleg atau pun capres – cawapres terus melakukan sosialisasi baik dengan tatap muka atau pun melalui APK banner-baliho.
Di Kota Makassar misalnya, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan capres beredar luas diberbagai titik dan ruas jalan.
Seperti terlihat di Jalan Andi Djemma, Jalan Kumala, Jalan Veteran, Jalan Dr Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Boulevard dan lainnya.
Namun sayang, niat menarik perhatian pemilih, tapi banner caleg – capres dan cawapres tersebut banyak terpaku di pohon.
Padahal sudah ada aturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah itu termasuk larangan memaku pohon.
