Kamis, April 3, 2025

Awal Mula Bupati Bulukumba Laporkan Eks Wasekjend PB HMI Hingga Berujung Vonis 1,6 Tahun

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Akbar Idris, Eks Wasekjend PB HMI divonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Akbar divonis atas kasus dugaan pencemarana nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta.

Vonis tersebut dijatuhkan PN Bulukumba, Senin, (29/4) yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fitriana, S.H, M.H.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan.” ucap Ketua Majelis Hakim Fitriana, S.H, M.H.

Awal Mula Pelaporan Bupati Bulukumba

Kasus ini bermula ketika Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) di Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Dalam isi flayer itu, ada tertulis akan melaporkan Bupati Bulukumba terkait dugaan korupsi Rp9,1 Miliar.

“Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba,” isi pesan flayer.

Akbar, yang merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut mengaku hanya ingin menjadikan bahan diskusi.

“Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flayer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” ungkapnya.

Oleh hal itu, Andi Utta, sapaan akrab Bupati Bulukumba kemudian melaporkan Akbar Idris ke Polres Bulukumba atas dugaan pencemaran nama baik.

Alumni UNM itu didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (04/04/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi, S.H. menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan 18 bulan penjara.

Sementara itu Akbar Idris saat dihubungi awak media terkait putusan itu, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

“Insha Allah (kita) banding.” ucapnya senin, (29/4).

Solidaritas HMI untuk Akbar Idris

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) seluruh Indonesia menggelar aksi solidaritas untuk Akbar Idris.

Aksi damai akan digelar serentak di Indonesia untuk mendukung dan mensupport Akbar Idris.

“Tanggal 1 Insha Allah serentak.” ucap salah satu kader HMI. (*)

spot_img
Terkini

Wagub Sulsel Terima Kunjungan PGI : Saya Adik Pendeta yang Harus Terus Didoakan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi menerima kunjungan Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan...
Terkait
Terkini

Wagub Sulsel Terima Kunjungan PGI : Saya Adik Pendeta yang Harus Terus Didoakan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi menerima kunjungan Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan...

Berita Lainnya