Kamis, Maret 13, 2025

Intip Kekayaan Bupati Bulukumba, Pelapor Yatim Piatu – Eks PB HMI Gegara Sorot Isu Dugaan Korupsi

Terkait

IDEAtimes.id MAKASSAR – Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf kini menjadi sorotan pasca melaporkan eks Wasekjend PB HMI Akbar Idris yang juga warganya.

Akbar Idris dilaporkan oleh Bupati Bulukumba dugaan pencemaran nama baik soal isu dugaan korupsi Rp9,1 Miliar.

Alumni UNM itu didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akbar kemudian divonis 1,6 tahun yang dijatuhkan PN Bulukumba, Senin, (29/4) dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fitriana, S.H, M.H.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan.” ucap Ketua Majelis Hakim Fitriana, S.H, M.H.

Saat ini, Andi Utta sapaan Bupati Bulukumba tengah menjadi sorotan khususnya dikeluarga besar HMI setelah melaporkan Akbar yang merupakan Yatim Piatu itu hingga berujung vonis 1,6 tahun.

Lantas Berapa kekayaan Bupati Bulukumba

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)  Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 28 Maret 2023/Periodik – 2022, Andi Utta memiliki harta Rp265.292.134.480.

Harta tersebut kemudian terbagi atas tanah dan bangunan, transportasi dan yang lainnya.

Jumlah kekayaan tanah dan bangunan Andi Utta mencapai Rp241.474.250.002. Sementara transportasi dan mesin Rp3.151.450.000.

Namun Andi Utta juga memiliki hutang Rp19.029.481.230. Surat berharga Rp18.422.000.000

Respons Pemkab Bulukumba

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa pelaporan pencemaran nama baik hingga sampai proses persidangan itu merupakan sikap pribadi bupati untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan fitnah di media sosial.

“Di pengadilan sudah diuji materi delik aduannya, sehingga tentu kita harus menghargai keputusan majelis hakim.” ungkapnya, Rabu, (1/5).

“Sudah benar melakukan upaya hukum banding jika memang menolak atau tidak puas dengan keputusan hakim.” tambahnya.

Andi Ayatullah mengatakan, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf bukan orang anti kritik, sehingga siapa saja bisa memberikan saran masukan dan kritik asal bukan sesuatu yang bermuatan fitnah.

“Malah Andi Muchtar Ali Yusuf selaku bupati, selalu membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, tokoh agama dan pelaku UKM.” jelasnya.

“Namun ini kasus sudah mengarah ke fitnah karena tidak memiliki bukti sama sekali. Korupsi yang dituduhkan ke pribadi Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf adalah kasus yang terjadi saat dia belum menjabat sebagai Bupati Bulukumba.” tegasnya.

Kata Andi, semua orang sama di mata hukum, sehingga sebagai warga negara, Andi Utta sapaan akrab Muchtar Ali Yusuf memiliki hak untuk melakukan pelaporan yang membuat dirinya mungkin secara pribadi dirugikan secara materil maupun non materil atas fitnah yang dituduhkan.

Diketahui Andi Muchtar Ali Yusuf melaporkan kepada pihak Kepolisian sebagai delik aduan sehubungan adanya Flyer yang diunggah di Medsos (Grup WhatsApp).
Bunyi flayer tersebut ialah “DEWAN PENGURUS PUSAT GENERASI MILENIAL INDONESIA” Berdasarkan hasil temuan DPP GMI dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Andi Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bulukumba”.

Flayer di Medsos yang di-posting pertama kali oleh Akbar Idris dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh telah melakukan korupsi 9,1 M.

“Sehingga sebagai warga negara yang baik melakukan pembelaan haknya dengan melaporkan kepada aparat sekaligus menjadi bentuk pernyataan sanggahan bahwa apa yang diungkapkan dalam flayer tersebut tidak benar dan mengarah kepada fitnah terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.” tuturnya.

“Ini memberikan pembelajaran bahwa menyampaikan pendapat itu ada aturannya. Kita berhak menyampaikan pendapat atau menyebarkan informasi di ruang publik, tapi tidak boleh melanggar aturan.” tandas Andi. (*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya