IDEAtimes.id, MAKASSAR – Produk usaha rumahan Sambel Mama Aji asal Bulukumba mulai meramba sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Namun, produk Sambal Mama Aji milik Citta atau akrab disapa Sipencari sendok viral diduga tidak memiliki label halal dan izin edar BPOM.
Hal itu terlihat diproduk Citta yang tidak memiliki label halal seperti yang terpasang di produk pada umumnya.
Padahal, produknya tersebut kini telah dikonsumsi banyak oleh masyarakat Bulukumba dan Sulawesi Selatan serta Tenggara.
Merespons itu, praktisi Hukum Zul Majjagga S.H mengatakan, seharusnya setiap produk rumahan harus menggunakan label halal.
“Kenapa harus ? Karena akan dikonsumsi banyak orang, bukan 1-2 saja, dan ini harus jadi atensi semua pihak pemerintah terkait termasuk sipemilik usaha termasuk produksi sambel ini.” ungkap Zul, Jumat, (3/5).
“Sebenarnya ini juga untuk menjaga agar usahanya tetap jalan karena kan kalau tidak ada itu nanti bermasalah atau yang mau makan atau beli tidak ada.” jelasnya.
Zul juga menyoroti dugaan tidak adanya izin edar BPOM yang dimiliki oleh produk Sambel Mama Aji tersebut
Menurutnya, izin edar BPOM harus dimiliki setiap usaha atau produk yang akan diedarkan di masyarakat.
Tapi lanjut Zul, ia tak melihat dua hal itu di produk Sambel Mama Aji milik Citta.
“Kan itu kewajiban sebagai bentuk pembuktian bahwa produk yang kita jual ini aman dan terjamin kualitasnya. Kan lebih parah itu kalau tidak ada BPOMnya baru ketahuan. artinya masalah baru.” tegasnya.
Sementara itu, Citta yang dihubungi terkait dugaan tidak memiliki label halal dan izin edar BPOM produknya itu tidak memberi respons sama sekali. (*)