IDEAtimes.id, LUWU – Pj Bupati Luwu menetapkan waktu tanggap darurat bencana selama 30 hari atau sebulan pasca bencana banjir dan tanah longsor.
Hal itu dilakukan setelah tiga kecamatan di Kabupaten Luwu dilanda bencana tanah longsor dan dua kecamatan dilanda banjir.
Pernyataan itu dicantumkan melalui surat Pernyataan Tanggap Darurat nomor : 360/150/BPBD/V/2024.
“Sehubungan kejadian Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Latimojong, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Bupon dan Bencana Banjir di Kecamatan Suli, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Larompong. Kecamatan Bajo, Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Ponrang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Kamanre, Kecamatan Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kecamatan Larompong Selatan, Kecamatan Bupon pada tanggal 3 mei 2024 yang mengakibatkan rumah, fasilitas kesehatan dan pendidikan terendam, rusaknya jalan poros Desa serta jembatan, akibat kejadian tersebut membuat akses mobilisasi warga, akses perekonomian, dan aktifitas menjadi terhambat.” bunyi surat Pj Bupati Luwu, Jumat, (3/5).
“Memperhatikan akibat Bencana Tanah Longsor dan Bencana Banjir tersebut, maka perlu melakukan langkah-langkah penanganan dengan menetapkan waktu tanggap darurat bencana selama 30 (Tiga Puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 Mei s/d 1 Juni 2024.” tutup surat tersebut. (*)