Jumat, Maret 14, 2025

Indira Pegang SK PPP, Appi Batal Terima Rekomendasi Demokrat 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Bakal Calon Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail resmi menerima Surat Keputusan dari Partai PPP untuk Pilkada 2024.

Didampingi calon wakilnya Ilham Fauzi A. Uskara, SK tersebut diterima di kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis, (08/8).

SK itu diserahkan langsung wakil ketua umum DPP PPP Ermalena disaksikan Amir Uskara yang juga Wakil Ketua Umum PPP.

“Selamat bertarung, semoga menang.” ucap Ermalena saat menyerahkan SK.

Erma mengatakan, kans untuk menang Indira di Pilwalkot Makassar sangat terbuka lebar.

“Insha Allah 2024 beliau jadi Wali Kota Makassar sesungguhnya.” tandasnya.

Dengan diterimanya rekomendasi ini, partai pengusung Indira – Ilham dipastikan mencukupi yaitu PPP 5 kursi dan PKB 5 kursi dengan total 10 kursi.

Di hari yang sama, Bakal Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dijadwalkan akan menerima rekomendasi partai Demokrat.

Penyerahan rekomendasi berlangsung di kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, (08/8) malam yang diserahkan langsung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Namun, dari tujuh Cakada dari Sulsel penerima rekomendasi partai Demokrat, nama Munafri Arifuddin tidak masuk.

Belum ada keterangan pasti penyebab batalnya Ketua Golkar Makassar itu menerima rekomendasi.

Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah yang dikonfirmasi terkait batalnya itu juga belum memberi respons.

Hingga kini redaksi masih menunggu kabar dari Ni’matullah dan Andi Nurpati selaku Bappilu Demokrat. (*)

spot_img
Terkini

Pemerintah Akan Atasi Masalah Sampah Berbasis Teknologi, Pemda Harus Bersinergi

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,...
Terkait
Terkini

Pemerintah Akan Atasi Masalah Sampah Berbasis Teknologi, Pemda Harus Bersinergi

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,...

Berita Lainnya