IDEAtimes.id, PALOPO – Teka teki Ijazah Paket C Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Trisal Tahir mulai terungkap.
Trisal yang mendaftar KPU Palopo pada Agustus lalu mengakui jika ia menggunakan Ijazah Paket C.
Itu disampaikan Juru Bicara Trisal – Akhmad, Dr. Haedar Djidar kepada awak media.
Haedar mengatakan, Ijazah paket C bisa dan tidak melanggar undang – undang untuk mendaftar ke KPU
“Memang paket C, tapi apakah melanggar undang-undang? kan tidak,” ujar Haedar Jidar melalui sambungan telepon kepada Majesty, Rabu (11/9/2024).
Haedar yang juga mantan ketua KPU Palopo menjelaskan, ijazah paket C dibolehkan karena dokumen ini dianggap setara dengan tanda kelulusan sekolah pada umumnya.
“Ijazah paket C itu kan, setara dengan lulusan SMA sederajat,” kata dosen Fakultas Hukum Unanda tersebut bergelar Doktor itu.
Diberitakan sebelumnya, Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir menjadi perbincangan masyarakat luas.
Pasalnya, Trisal dikabarkan mendaftar sebagai Calon Wali Kota menggunakan Ijazah Paket C.
Bukan hanya itu, isu yang berkembang ialah Ijazah Trisal baru diterbitkan beberapa bulan sebelum pendaftaran.
Namun, hingga saat ini KPU Kota Palopo yang dihubungi belum memberi respons atau klarifikasi terkait isu itu.
Belum juga ada informasi yang valid terkait isu yang berkembang soal Ijazah Paket C Trisal. (*)