Jumat, April 4, 2025

KPU Nyatakan Trisal – Akhmad TMS, Jubir : Kita Tidak Mau Kota Palopo Ada Ribut – ribut

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Pengumuman itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkait hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Tahun 2024.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Sabtu (14/9/2024), KPU Palopo menyatakan satu bakal paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS yaitu Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud.

Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut tertuang dalam surat KPU Palopo bernomor NOMOR: 681/PL.02.2-PU/7373/2024.

Merespons itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Trisal – Akhmad, Haedar Djidar meminta KPU melaksanakan seluruh tahapan secara profesional berintegritas, adil dan jujur.

“Karena kami ya, selaku tim Trisal Ahmad telah mendapatkan tiga momentum yang kami anggap bahwa KPU melakukan kelalaian atau kesalahan.” ungkap Haedar dalam konferensi pers, Sabtu, (14/9) pasca putusan.

“Yang pertama kata dia adalah pada saat pendaftaran pasangan calon dimana Trisal – Ahmad satu-satunya pasangan calon pada saat itu tidak disebut namanya.

“Sementara tiga bakal pasangan calon lainnya itu disebut.” katanya.

“Yang kedua, dalam aturan yang baru pada saat pendaftaran Trisal – Ahmad juga tidak diterima salah satu partai politik yaitu PKB dalam mengusung pasangan Trisal – Ahmad.” ucapnya.

Dan yang ketiga lanjut Dekan Fakultas Hukum Unanda ini adalah terkait dengan hasil verifikasi administrasi.

“Nah sehingga kami tim Trisal – Ahmad menganggap bahwa KPU ini perlu kita wasi secara bersama-sama.” tegasnya.

Mantan Komisioner KPU Palopo itu juga menekankan jika selama ini Kota Palopo dalam menjelang Pilkada Serentak keamanan aman dan terkendali.

“Kita tidak mau kota ini akan ada ribut-ribut kembali. Kita tidak mau. Situasi berapa tiga bulan terakhir ini kan aman dan terkendali.” tuturnya.

“Sehingga ada mungkin pihak kepolisian di sini atau pihak dari tentara atau siapa saja
mengingatkan kita ingatkan KPU jangan.
Salah langkah dalam mengambil keputusan intinya kita mengharapkan KPU selalu berpijak sama aturan yang ada.” tambahnya lagi.

“Sehingga pada saat ini kami menganggap apa yang dilakukan oleh KPU itu betul-betul ada hal yang dicedarai di sana.”

Pihak Trisal – Akhmad ungkap Haedar juga akan berusaha melakukan mediasi dengan Bawaslu terkait putusan KPU tersebut.

“Mungkin itu ya tiga poin tadi yang kami sampaikan bahwa sikap kami jelas bahwa apa yang diputuskan KPU hari ini kami akan lakukan upaya-upaya. Salah satunya adalah langkah pertama dalam melakukan mediasi kepada Bawaslu. Yang nantinya kalau saya tidak salah tadi informasi dari Sekretaris Tim hari Selasa itu akan dimulai ya.” ungkapnya.

“Sejak diterima dan terhitung hari kerja berarti dua hari Selasa dan Rabu itu bisa dilakukan proses mediasi.” tutup dia.

Untuk diketahui, ada empat pasangan calon yang mendaftar ke KPU Palopo pada 27-29 Agustus 2024 lalu.

Mereka adalah Putri Dakka – Haidir Basir, Trisal – Akhmad, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri dan Farid Kasim Judas – Nurhaeni. (*)

spot_img
Terkini

Jelang Musda Golkar Sulsel : Appi Vs IAS, Siapa yang Layak ?

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Sulsel akan digelar Agustus 2025 mendatang. Meski sudah ada bulan...
Terkait
Terkini

Jelang Musda Golkar Sulsel : Appi Vs IAS, Siapa yang Layak ?

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Sulsel akan digelar Agustus 2025 mendatang. Meski sudah ada bulan...

Berita Lainnya