IDEAtimes.id, MAKASSAR – Perusahaan mitra PLN Sulselrabar yaitu PT Kelinci Mas Unggul Disoroti dugaan pelanggaran aturan kerja sama.
PT Kelinci Mas Unggul disorot karena dianggap telah melanggar aturan dalam perjanjian kontrak dengan salah satu pihak.
Dugaan pelanggaran itu disampaikan Koordinator Forum Rakyat Untuk Demokrasi (FRAKSI) Sulsel Muhammad Akbar, Rabu, (13/3/2025).
Kepada awak media, Akbar mengatakan jika pada tahun 2019 PT Kelincu Mas Unggul melakukan kerja sama dengan surat perjanjian nomor 1.-1/KMU.PT/MKS/FNG/IX/2014 ke salah satu pihak ketiga yaitu Mangesh Sanjai Bhaleno.
Namun kata akbar, seiring berjalannya waktu, PT Kelinci Mas Unggul diduga melakukan wanprestasi atas kesepakatan kerja sama yang disepakati oleh para pihak.
“Bahwa ada perjanjian kontrak kerjasama yang tidak sesuai berdasarkan nomor kontrak kerjasama dan keterangan salah satu pihak bahwasanya adanya nomor surat yang tidak sesuai dengan tahun perjanjian dimana dalam nomor kontrak berjalan dari tahun 2014 namun berdasarkan fakta lapangan kontrak baru terlaksana di tahun 2019 sehingga berdampak kepada salah satu pihak yang dirugikan,” Kata Akbar.
Akbar menduga, adanya upaya manipulatif data baik untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan yang bersifat mendapat keuntungan menjalin kerjasama dengan pihak lainnya yang dilakukan oleh pihak PT. Kelinci Mas Unggul
Sehingga atas dasar bukti-bukti yang dimiliki serta aturan yang berlaku, FRAKSI Sulsel mendesak PT PLN Sulselrabar untuk memutus kontrak kerjasama dengan PT. Kelinci Mas Unggul
“Untuk sementara kami sudah menyurat ke PT PLN dan menembuskan ke pihak-pihak terkait, dan mempersiapkan upaya hukum agar kasus ini bisa segera di atensi oleh pihak PT PLN dan pihak PT Kelinci Mas Unggul,” tegasnya. (*)