Kamis, Juni 12, 2025

Breaking News Putusan MK : Trisal Tahir Diskualifikasi, Pilkada Palopo PSU

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo.

Gugatan Pilkada Palopo ini dilayangkan oleh pasangan nomor urut dua Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-Nur).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Senin, (24/2) di Jakarta, seluruh dalil pemohon ditolak.

Sengketa ini tercatat dengan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi pihak pemohon dan Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.” ucap Hakim MK.

Hakim MK Juga membacakan 10 amar putusan Dalam Pokok Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024;
3. 3. Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M., Pasangan Calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Unut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (incasu Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Palopo untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya;

10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (*)

spot_img
Terkini

Atasi Sampah, Presiden Prabowo Libatkan Pemerintah Daerah

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh sebelum 2029, sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Pembangunan...
Terkait
Terkini

Atasi Sampah, Presiden Prabowo Libatkan Pemerintah Daerah

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh sebelum 2029, sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Pembangunan...

Berita Lainnya