Rabu, Maret 12, 2025

Eksekusi Lahan di Makassar, Komisi III DPR Soroti Polisi Hingga Curigai Ada Praktek Mafia Tanah 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Eksekusi lahan sengketa seluas 12.932 meter persegi di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu menuai respons Komisi III DPR RI.

Di atas lahan itu berdiri gedung eks sekolah Yayasan Hamrawati dan sembilan rumah toko (ruko) yang kini dihancurkan pasca eksekusi.

Meski demikian, eksekusi itu masih menyisakan kontroversi atas kepemilikan lahan dengan saling klaim memiliki atas hak.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, kasus eksekusi lahan di Jalan A.P Pettarani terjadi kontroversi.

“Kenapa ada kontroversi atau pro-kontra karena ada sertifikat di atas sertifikat. Inikan aneh.” ujar Rudianto Lallo saat menggelar konferensi pers di Rumah Aspirasinya, Jalan A.P Pettarani, Senin, (24/2).

“Apakah ini adalah bagian dari praktek mafia tanah atau mafia peradilan.” jelasnya.

Namun politisi NasDem itu mengatakan jika dirinya enggan memandang dari sisi materi perkaranya mengingat ia bukan kuasa hukum dari keduanya

Di sisi lain, Rudi menyoroti proses eksekusi yang melibatkan banyak personil kepolisian.

“Kok bisa eksekusi sampai menghadirkan 1.500 personil ? Seperti negara dalam keadaan darurat saja. Banyak polisi, ini ada apa.” tegas dia.

“Tidak seperti biasanya eksekusi lain pengamanan tidak sebesar ini. Ini menjadi tanda tanya bagi kita.” lanjutnya.

Yang kedua kata Rudi, ialah adanya penjagaan ketat kepolisian pasca pembacaan putusan eksekusi oleh panitera.

“Yang tidak habis pikir kenapa polisi masih menjaga pasca pembacaan putusan, biasanya itu langsung bubar ini seakan polisi itu seperti “security”.” bebernya.

“Yang begini tidak lazim, ini tidak biasanya dan tentu karena tidak lazim muncullah pertanyaan siapa yang main disini.” ucapnya lagi.

Dia pun meminta kepolisian agar Polri tidak dikadikan alat untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

“Jadi itu yang kita kritik Polri jangan dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu.” urainya.

Terakhir, Rudi menyebut jika eksekusi yang terjadi merupakan pelanggaran hukum.

“Kenapa melanggar hukum karena tanah itu rupanya sudah ada pemiliknya, pihak ketiga beretikad baik. Maksudnya adalah si pembeli beretikad baik mau mensertifikatkan tanah yang mereka beli.” tegasnya lagi.

“Tapi kok tiba-tiba langsung eksekusi langsung di bongkar, di ekskavator. Itu yang saya maksud melanggar hukum.” tutupnya. (*)

spot_img
Terkini

Angkatan Muda Prabowo Usul Gagasan Koperasi Desa Merah Putih Logistik

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Istana Negara,...
Terkait
Terkini

Angkatan Muda Prabowo Usul Gagasan Koperasi Desa Merah Putih Logistik

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Istana Negara,...

Berita Lainnya