IDEAtimes.id, MAKASSAR – Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir harus didiskualifikasi sebagai pemenang Pilkada Serentak Kota Palopo 2024.
Dalam putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim kontitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Atas putusan ini, partai pengusung pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) dipersilahkan untuk mengusung pasangan calon baru.
Dalam Amar Putusan MK tercatat 10 pokok permohonan, partai pengusung bisa mengusung calon baru selain Akhmad Syarifuddin Daud.
Hal itu tertuang dalam poin ke 4 dan 5 amar putusan MK untuk Pilkada Palopo.
“4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;.” bunyi putusan MK yang dibacakan Hakim, Senin, (24/2).
“5.Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M., Pasangan Calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor 4 tanpa mengikutkan Trisal Tahir.” lanjut poin MK.
Putusan MK untuk Pilkada Bengkulu Selatan menjadi Pembanding
Berbeda dengan kota Palopo, putusan MK untuk pilkada serentak Kabupaten Bengkulu Selatan partai pengusung tidak mewajibkan mengganti calon wakil Bupati.
Menurut Mahkamah, Gusnan Mulyadi tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan menciderai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
Dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.
“Sementara itu, terkait dengan calon Wakil Bupati li Sumirat, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan, yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi,” jelas Hakim Konstitusi Daniel pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
Sementara, poin amar putusan MK yang tidak mewajibkan wakil bupati Bengkulu Selatan tidak diganti ialah nomor 6.
“Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Li Sumirat sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.” bunyi amar putusan MK untuk Pilkada Bengkulu Selatan dalam poin 6. (*)