Rabu, Maret 12, 2025

Ome’ Klaim Pasangan dengan Naili Trisal, Jubir : Belum Ada Pernyataan Resmi

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Teka-teki siapa pengganti Trisal Tahir pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo akhirnya terjawab. Ia adalah Naili yang tidak lain istri Trisal.

Naili bakal diusulkan sebagai calon wali Kota Palopo pada PSU nanti pasca Trisal didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Trisal terdepak karena terbukti menggunakan ijazah palsu.

Kepastian Naili pengganti Trisal dikonfirmasi oleh Akhmad Syarifuddin alias Ome yang merupakan calon wakil wali Kota Palopo. Ia mengaku tetap akan maju sebagai pendamping Naili.

“Sudah resmi dengan istrinya Pak Trisal (Naili). Sudah fix, tinggal menunggu deklarasi,” kata Ome saat dihubungi wartawan di Makassar, Rabu (26/2/2025).

Ome menambahkan, Naili dipilih mengganti Trisal setelah melalui pertimbangan matang, terutama karena mayoritas tim sukses menyetujui keputusan tersebut.

“Insyaallah, sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Meski demikian, pasangan Naili-Ome masih membutuhkan rekomendasi dari partai pengusung. Format B1-KWK diperlukan untuk kembali mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada.

Demokrat : Naili bukan Sosok Asing

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan, pihaknya masih memantau situasi politik di Palopo terkait PSU khususnya Naili Trisal.

“Jika komunikasi dengan istri (Naili) Pak Trisal semakin intens, Demokrat akan terus memantau respons publik Palopo dan menyesuaikan langkah strategis ke depan,” kata Januar kepada wartawan, Rabu.

Menurut mantan Anggota DPRD Sulsel itu, Naili bukan sosok asing dalam lanskap politik Kota Palopo.

Selama kampanye Trisal-Ome sebelumnya, Naili dianggap berperan aktif mendampingi suaminya dan memahami peta politik kota Palopo.

“Apalagi selama perjuangan Pak Trisal kemarin, istrinya (Naili) senantiasa ikut, yang akhirnya penguasaan lapangan juga sudah matang,” jelas Andi Januar.

Sesuai putusan MK, KPU Palopo diperintahkan menggelar PSU paling lambat 90 hari setelah putusan tersebut diucapkan.

Dalam PSU nanti, berkas pencalonan paslon lain tidak lagi melalui proses verifikasi. KPU Palopo hanya memvalidasi dokumen syarat pencalonan dari Naili Trisal.

Selain itu, dalam PSU nanti MK memerintahkan KPU Palopo tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan seperti saat 27 November 2024.

Tanggapan Jubir Trisal – Akhmad, Haedar Djidar

Dihubungi terkait pernyataan Ome’, Haedar Djidar mengatakan jika belum ada pernyataan resmi dari Naili.

“Belum (ada) pernyataan resmi dari (Naili). Pasti akan disampaikan ke tim kalau sudah resmi.” ucapnya.

“Sekarang kan masih mengurus B1KWK. Yah menunggu saja dulu.” ucapnya. (*)

spot_img
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...
Terkait
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...

Berita Lainnya