Rabu, Maret 12, 2025

Appi Ingatkan THM Hingga Panti Pijat Terakhir Beroperasi 28 Februari 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah kota Makassar mengeluarkan surat edaran jelang bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 Masehi dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin itu, Pemkot Makassar meminta semua kegiatan usaha bersifat Tempat Hiburan ditutup selama bulan suci ramadhan.

“Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi ditutup paling lambat Hari Jumat 28 Februari 2025.” bunyi petikan surta edaran Pemkot Makassar yang dikeluarkan, Rabu, (26/2).

Di poin kedua, para pelaku usaha itu dibolehkan kembali beroperasi kembali Hari Jumat, Tanggal 4 April 2025 pukul 07.00 WITA.

Pemkot juga memberi ancaman jika terdapat dari pelaku usaha dalam surat edaran yang melanggar.

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” tutup poin 3. (*)

spot_img
Terkini

Bupati Andi Utta Respons Pengkritiknya : Kita Rangkul “Sampah-sampah” Itu

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta kembali viral saat menyampaikan sambutannya di hadapan...
Terkait
Terkini

Bupati Andi Utta Respons Pengkritiknya : Kita Rangkul “Sampah-sampah” Itu

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta kembali viral saat menyampaikan sambutannya di hadapan...

Berita Lainnya