IDEAtimes.id, PALOPO – Pemkot Palopo dituntut semakin efisien dalam mengelola Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025 di tengah efisiensi anggaran yang digaungkan presiden Prabowo.
Pemkot Palopo sebelumnya sudah melakukan efisiensi, namun belakangan kembali muncul Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Palopo yang membutuhkan anggaran besar.
PSU diperkirakan digelar di bulan Mei tahun ini mengingat perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu 90 hari.
Akibat PSU, Pemerintah Kota kekurangan anggaran dan mengancam efisiensi diberbagai sektor termasuk gaji ASN.
Terkait hal itu, Kepala BPKAD Palopo, Raodatul Jannah saat dihubungi wartawan Jumat (28/2/2025), mengatakan pada prinsipnya Pemkot Palopo siap melaksanakan PSU.
Adapun sumber anggaran yang dapat digunakan membiayai PSU di Palopo bisa berasal dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan pos lain yang bisa dihemat.
“Kita pastikan, anggaran PSU tidak akan mengorek anggaran gaji dan TPP ASN,” tukasnya.
Pj Walikota Palopo, Firmanza mengatakan Pemkot Palopo wajib melaksanakan perintah MK untuk dilakukan PSU.
Firmanza menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait seperti DPRD, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan unsur lainnya guna membahas anggaran PSU.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan soal anggaran PSU pihaknya belum mengetahui.
“Anggaran belum kita tahu. Karena dari sisi KPU, sisa anggaran pilkada kemarin pasti tidak cukup untuk dipakai melaksanakan semua tahapan baru,” jelas Hasbullah.
“Yang namanya pilkada itu tanggungjawab pemerintah. Terkait anggaran nanti kita koordinasikan dengan pemerintah daerah. Tapi kita tunggu dulu petunjuk KPU RI. Kalau kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah dan ternyata memang pemerintah daerah juga sudah mempersiapkan hal itu, itu bagus,” jelas Hasbullah.
Ditanya terkait kemungkinan dana sharing anggaran pilkada dari Pemprov Sulsel dan pemerintah pusat, Hasbullah mengaku semua kemungkinan ada.
“Tapi pada prinsipnya yang menjadi tanggungjawab itu (pemerintah) daerah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Palopo, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang yang dibacakan ketua MK, Suhartoyo itu membatalkan keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal – Akhmad sebagai pemenang pilkada Palopo 2024.
Trisal tersandung kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan untuk mendaftar ke KPU Palopo. MK berkeyakinan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi.
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut dibacakan.
Pilkada Palopo nantinya akan diikuti oleh pasangan calon yang sebelumnya bertarung diantaranya Paslon nomor urut 1, Putri-Haidir, nomor urut 2, FKJ-NUR dan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta.
Selanjutnya Demokrat dan Gerindra sebagai partai pengusul Paslon nomor urut 4, Trisal Akhmad diberi waktu untuk mengajukan calon terkecuali Trisal Tahir.
Boleh mengusul Akhmad Syarifuddin sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Palopo. (*)