Rabu, Maret 12, 2025

Ini Ciri-ciri Masyarakat Miskin Ekstrem, Kategori yang Bisa Nikmati Iuran Sampah Gratis di Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham akan segera menjalankan program iuran sampah gratis.

Akan tetapi, program yang menjadi kampanye politiknya pada Pilkada Serentak 2024 lalu itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahun 2025, program iuran sampah gratis Pemkot Makassar hanya akan bisa dinikmati oleh masyarakat kategori miskin esktrem.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem akan menjadi target utama awal pelaksanaan proram ini.

Munafri menjelaskan, penerapan retribusi sampah gratis akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Pertama, kita sudah hitung-hitung berapa persen yang kita akan jalankan dulu, yaitu di dalam wilayah miskin ekstrem itu,” kata Munafri, yang ditemui usai memimpin rapat koordinasi Pemerintah Kota Makassar, di Balai Kota Makassar, Selasa (4/03/2025).

Selain memberikan keringanan bagi masyarakat miskin, Pemkot Makassar juga akan menyesuaikan tarif retribusi sampah bagi bangunan komersil.

Penyesuaian harga ini, kata Munafri, diharapkan mampu menyeimbangkan potensi penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.

“Yang kedua, di wilayah-wilayah bangunan komersil ini kita akan ada penyesuaian harga, dan inilah akan menyubsidi ke bawah sehingga nilai penerimaannya tidak akan berubah,” jelasnya.

Munafri menegaskan, kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) agar tepat sasaran.

Dia memastikan hanya masyarakat yang berhak yang akan menerima manfaat dari program retribusi gratis ini.

“Perwali ini yang kita akan jalankan kepada orang-orang yang berhak,” tegasnya.

Apa Itu Miskin Ekstrem ?

Melansir situs kemensos, Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (BPS,2021).

Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021).

Ciri-ciri

Memiliki biaya kebutuhan hidup sehari-hari di bawah garis kemiskinan ekstrem.

Penyebab Keterbatasan lapangan kerja, Pendapatan yang rendah, Ketidaksetaraan gender, Keberadaan penyandang disabilitas dalam rumah tangga. (*)

spot_img
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...
Terkait
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...

Berita Lainnya