IDEAtimes.id, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU TNI telah usai digelar di salah satu hotel di Jakarta oleh Komisi I DPR RI.
Dalam pembahasan itu, ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari 15 usulan yang semulah disampaikan oleh pemerintah melalui draft inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, berdasarkan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
“Terbaru pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut serta Kejagung.” kata TB Hasanuddin, Sabtu, (15/3) dikutip dari detik.com.
“Diskusi itu ya ada penambahan yang pertama kan 10 di UU Nomor 34 Tahun 2004 kemudian ada 5 tambahan.” jelasnya.
Berdasarkan rapat panjah, politikus PDIP itu mengatakan jika terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Lembaga itu kata TB adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP.
“Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu,” ujar TB Hasanuddin.
Namun TB menegaskan jika prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia menyebutkan 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.
“Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu,” tandasnya.
Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (*)