IDEAtimes.id, MAKASSAR – Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, kota Makassar terancam mendapatkan sanksi dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Sanksi tersebut sekaitan dengan viralnya surat permintaan THR kepada masyarakat atas nama Pemerintah Kelurahan Tamarunang.
Appi sapaannya mengatakan, surat tersebut kini telah resmi ditarik setelah sempat viral.
“Sebagai aparatur sipil negara, kita harus memahami bahwa tindakan seperti ini tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.” ucap Walkot Appi, Jumat, (21/3).
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga dan bekerja secara profesional dan transparan.” tambahnya.
Dia berjanji, ada sanksi bagi mereka yang terlibat dalam viralnya surat ini mengingat setiap kebijakan harus sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita semua harus belajar dari kejadian ini agar tidak terulang di masa depan. Pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah kunci dalam melayani masyarakat dengan baik.” tegasnya.
“Atas nama pemerintah ini loh, masa pemerintah minta THR, akan saya panggil, sanksinya pasti ada.” tandasnya.
Sebelumnya ramai di media sosial surat berlogo Pemerintah kota Makassar meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan Tamarunang. (*)