Kamis, April 3, 2025

Eks Komisioner Sebut Ome’ Berpotensi Diskualifikasi dari PSU Pilkada Palopo

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud (Ome).

Ia menyebut, ada dua hal yang bisa dilakukan dilakukan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pertama katanya, jika masih memungkinkan maka calon bisa saja diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Namun jika tidak, maka calon tersebut bisa saja didiskualifikasi.

Maksum menjelaskan, KPU harus memperkaya pengetahuan hukum menelaah rekomendasi tersebut.

Sebab katanya, pada Pilkada 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi beberapa kepala daerah terpilih karna kasus serupa.

Mantan Ketua KPU Kota Palopo Maksum Runi. (Foto/Facebook).

“Jangankan yang masih calon, kepala daerah terpilih saja bisa didiskuskualifikasi jika dia terbukti tidak memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.

Untuk itu, Maksum meminta KPU Palopo untuk hati-hati dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, keputusan tersebut bisa saja berakibat fatal jika mereka salah dalam mengambil keputusan.

“KPU harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mereka salah langkah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU harusnya juga menelaah secara baik-baik keputusan MK yang meminta KPU untuk melakukan penelitian administrasi terhadap calon pengganti saja.

“Sebab rekomendasi Bawaslu ini merupakan aduan masyarakat. Dan aduan masyarakat tidak memiliki masa waktu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, menyebut Calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) melanggar tiga pasal terkait persyaratan calon.

Itu berdasarkan pemberitahuan tentang status laporan formulir model A.17.

Dalam surat tersebut, pasangan Naili ini dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (2) point G Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Kemudian Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.

“Iya benar ada rerekomendasi ke KPU utk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya melalui pesan singkat WA, Selasa 1 April 2025. (*)

spot_img
Terkini

1 Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sangkarrang Makassar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - 1 unit rumah ludes terbakar di Kelurahan Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar. Peristiwa ini terjadi,...
Terkait
Terkini

1 Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sangkarrang Makassar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - 1 unit rumah ludes terbakar di Kelurahan Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar. Peristiwa ini terjadi,...

Berita Lainnya