Selasa, April 8, 2025

Ancaman Diskualifikasi Menanti Ome’, Tinggal Menunggu Surat KPU RI

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menindak lanjuti surat Bawaslu Kota Palopo terkait rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang diduga dilakukan calon wakil wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome.

KPU Sulsel yang mengambil alih seluruh tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, masih mengkaji secara hukum rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran Ome.

“Besok (Senin;Red) baru dibahas internal, masih rapat untuk telaah hukum,” kata Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain dalam pesan WhatsApp, Minggu malam.

Ome terancam didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Ia terbukti tidak pernah mengumumkan dirinya sebagai terpidana kasus fitnah dalam kampanye Pilkada 2018.

Selain melakukan pengkajian terhadap rekomendasi Bawaslu, KPU Sulsel juga menunggu surat dinas dari KPU RI sebelum memutus nasib Ome.

“Sementara kajian dan menunggu surat dari KPU RI,” jelas Hasruddin Husain.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Palopo Hary Zulficar mengaku belum melihat langsung surat rekomendasi Bawaslu Palopo yang berisi tentang rekomendasi pelanggaran administrasi Ome.

“Saya sendiri belum melihat langsung surat Bawaslu yang berisi rekomendasi itu,” ujar Hary Zulficar saat dihubungi, Minggu (6/4/2025) malam.

Hary Zulfikar belum mengetahui isi rekomendasi Bawaslu Palopo terkait Ome.

Sebab seluruh tahapan PSU Pilkada Palopo diambil alih oleh KPU Sulsel pasca tiga komisioner diberhentikan.

Termasuk kata Hary Zulficar, soal rekomendasi Bawaslu Palopo menjadi wewenang komisioner KPU Sulsel untuk memutuskan masa depan Ome.

Meski begitu, Hary Zulficar menyebut rekomendasi Bawaslu Palopo harus ditindak lanjuti paling-lambat 9 April 2025 atau tujuh hari kalender pasca KPU menerima surat tersebut.

“Setahu saya tanggal 2 April kemarin sudah diterima suratnya oleh sekretariat KPU. Jadi, kalau dihitung paling lambat 8 atau 9 April sudah dilaksanakan itu surat rekomendasi,” kata Hary Zulficar.

“Soal apa tindak lanjutnya, nanti KPU Provinsi Sulsel yang putuskan bagaimana,” jelas mantan aktivis tersebut.

Sejak Minggu (6/4/2025), awak media telah menghubungi tiga dari 7 komisioner Bawaslu Sulsel terkait rekomendasi Bawaslu Palopo.

Namun hingga kini permintaan wawancara belum dijawab.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Ome.

Dalam suratnya ke KPU Palopo, Bawaslu merekomendasikan agar pelanggaran yang dilakukan calon wakil Naili Trisal itu, ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Ome diketahui Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang 10 tahun 2016. Politisi Demokrat itu juga melanggar Pasal 14 ayat 2 poin b PKPU nomor 8 tahun 2024.

Soal Nasib Ome, KPU Sulsel tunggu Surat KPU RI untuk Eksekusi Rekomendasi Bawaslu Palopo. (*)

spot_img
Terkini

Breaking News : Menang 4-1, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia U-17 2025

IDEAtimes.id, FOOTBALL - Tim Nasional Indonesia U-17 dipastikan lolos ke Piala Dunia U-17 2025 tahun depan. Timnas Indonesia mengalahkan Yaman...
Terkait
Terkini

Breaking News : Menang 4-1, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia U-17 2025

IDEAtimes.id, FOOTBALL - Tim Nasional Indonesia U-17 dipastikan lolos ke Piala Dunia U-17 2025 tahun depan. Timnas Indonesia mengalahkan Yaman...

Berita Lainnya