Rabu, April 16, 2025

Bukan Diskualifikasi, Akhmad Syarifuddin Diberi Waktu Perbaikan Berkas Lima Hari dari KPU Sulsel

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu kota Palopo terkait perihal rekomendasi pelanggaran administrasi salah satu calon wakil wali kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud.

KPU Sulsel menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memedomani Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam putusan itu, KPU Sulsel berpedoman pada ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tersebut pada angka 1.

Ada 3 Poin yang tercantum di Surat KPU Sulsel yang dikeluarkan pada Selasa, 8 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah.

Salah satu isi dalam surat itu adalah Akhmad Syarifuddin Daud wajib memenuhi persyaratan salah satunya ialah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang.

“Sehingga terhadap Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.” bunyi surat KPU Provinsi Sulsel.

Di surat itu juga dikatakan bahwa Penyampaian dokumen Syarat Calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan diterima.

“Dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait. Untuk memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13-15 April 2025.” tutup suratnya.

Sementara itu, salah satu komisioner KPU Sulsel Romy Harminto membenarkan telah melakukan konsultasi ke KPU RI.

Dari konsultasi itu kata Romy, KPU Sulsel kemudian mengambil keputusan sesuai petunjuk yang diberikan.

“Jadi surat yang kita keluarkan berdasarkan petunjuk dari KPU RI. Jadi ada nomor suratnya kita cantumkan juga sebagai rujukan dari surat kita ini.” ucapnya via sambungan telepon, Selasa, (08/4). (*)

spot_img
Terkini

Pimpin Apel Pemeriksaan Randis, Wabup Luwu Minta Pembayaran Pajak Tepat Waktu

IDEAtimes.id, LUWU - Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH. memimpin langsung apel pemeriksaan kendaraan dinas lingkup Pemerintah Kabupaten...
Terkait
Terkini

Pimpin Apel Pemeriksaan Randis, Wabup Luwu Minta Pembayaran Pajak Tepat Waktu

IDEAtimes.id, LUWU - Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH. memimpin langsung apel pemeriksaan kendaraan dinas lingkup Pemerintah Kabupaten...

Berita Lainnya