IDEAtimes.id, MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar menyerahkan seorang juru parkir liar (jukir liar) ke Polres Pelabuhan pada Kamis malam, 10 April 2025. Jukir tersebut diketahui beroperasi secara ilegal di kawasan RM Hongkong, Jalan Timor.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pungutan liar di lokasi tersebut. Jukir tersebut kedapatan memungut tarif parkir sebesar Rp10.000, jauh di atas ketentuan yang berlaku.
“Kami menyerahkan langsung ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan terhadap jukir liar tersebut. Ia diterima oleh petugas yang berjaga malam ini,” ujar Arfa,saat ditemui.
Sebelum penyerahan, TRC Perumda Parkir telah melakukan investigasi di lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran.
“Jika kami kembali menemukan dia memungut parkir secara ilegal, maka akan di Proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, dia sudah menandatangani surat pernyataan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Kepala Bagian Pengelolaan Perumda Parkir Makassar ini.
Jukir tersebut terbukti memungut tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perumda Parkir Makassar.
Kejadian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan masih perlu ditingkatkan. (*)